Selamat Datang Di Blog REGGY GIFFARI ^-^ KEEP THE BLUE FLAG FLYING HIGH

Wednesday, December 25, 2013

Audit Forensik



Audit Forensik

Audit forensik merupakan salah satu bagian dari Spesial Audit. Audit forensik lebih tepat digunakan jika sudah bersinggungan dengan bidang hukum. Sementara hasil audit dapat, tetapi tidak harus, digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk penyelesaian hukum lainnya. Dalam penerapannya audit forensik memang banyak bersinggungan dengan hukum. Pengungkapan kasus Bank Bali adalah contoh keberhasilan akuntansi forensik. Auditor PwC berhasil menunjukkan aliran dana yang bersumber dari pencairan dana penjaminan Bank Bali.

Mengingat audit forensik selalu bersinggungan dengan hukum, dalam pengumpulan bukti audit seorang auditor forensik harus memahami masalah hukum pembuktian. Bukti yang dikumpulkan harus dapat diterima di pengadilan. Cara perolehan bukti pun tidak boleh melanggar hukum, karena dapat berakibat ditolaknya alat bukti tersebut. Oleh karena itu, Prosedur audit harus sesuai dengan standar profesi, sekaligus hukum pidana, perdata, atau produk hukum lainnya. Beban pembuktian dalam kasus fraud haruslah beyond reasonable doubt atau melampaui keraguan yang layak.

Seorang auditor harus memiliki kemampuan yang unik. Disamping keahlian teknis, seorang auditor forensik yang sukses mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih, dan akurat, serta mampu melaporkan fakta-fakta itu secara akurat dan lengkap. Teknik wawancara, pengujian laporan keuangan, pengumpulan bukti, pemahaman peraturan dan perundang-undangan yang terkait, serta prosedur-prosedur lain yang diperlukan selama tidak melanggar kode etik auditor dan undang-undang. Inilah yang disebut kemampuan unik. Tidak semua auditor memiliki kemampuan investigatif layaknya detektif ataupun penyidik, tentu saja harus tetap dalam koridor keuangan dan laporan keuangan. Auditor forensik adalah gabungan kemampuan antara pengacara, akuntan, kriminolog, dan investigator

Referensi : http://uziek.blogspot.com

No comments:

Post a Comment