Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8
prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa
atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung
jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja
mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
100. Independensi, Integritas, dan
Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public
yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari
benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
00. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
00. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi
Profesional
b. Kecermatan
dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan dan supervise
d. Data
relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen,
perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
(2) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a.
Besaran
Fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b.
Fee
Kontijen
merupakan fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
400. Tanggung Jawab kepada Rekan
Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan
Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit
menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan
mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Refera
a. Komisi
merupakan
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
dapat mengurangi independensi.
b. Fee
Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Dikenal
sebagai "Delapan Besar", dan berkurangmenjadi "Lima Besar"
melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi “Empat Besar” setelah keruntuhan
Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
THE BIG FOUR tersebut adalah:
1.
Ernst
& Young
2.
Deloitte
Touche Tohmatsu
3.
KPMG
4.
PricewaterhouseCoopers
Jenis-jenis Auditor, yaitu :
1.
Auditor Internal
Auditor
internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai
suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
2.
Auditor Independen
Auditor
independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik.
Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak
boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.
3.
Auditor Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan
tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
Opini audit adalah pernyataan auditor
terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran
ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP
(Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu :
1.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian
Pendapat wajar
tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk
baku.
Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.
1. Laporan
keuangan lengkap
2. Tiga
standar umum telah dipenuhi
3. Bukti
yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan
telah dipatuhi
4. Laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles).
5. Tidak
ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan
2.
Bahasa
penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku
Keadaan
tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan
(atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan
pendapat ini jika:
- A. Kurang
konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP
- B. Keraguan
besar akan konsep going concern
- C. Auditor
ingin menekankan suatu hal
3.
Pendapat
wajar dengan pengecualian
Pendapat wajar
dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
4.
Pendapat
tidak wajar
Pendapat tidak
wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat
Pernyataan
tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat
atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan
seluruh laporan keuangan yang disajikan.
No comments:
Post a Comment