Selamat Datang Di Blog REGGY GIFFARI ^-^ KEEP THE BLUE FLAG FLYING HIGH

Tuesday, December 23, 2014

TUGAS 3 ( JASA AUDIT )

Profesi akuntan publik atau auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

1. Jasa Penjaminan (Assurance Services)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.

Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki   kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.

Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor independen telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang  pengawasan  web site. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.

Jasa Atestasi
Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan  profesi akuntan publik atau auditor independen dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak  lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:

1). Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.

2). Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review) atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.

3). Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.

Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan  profesi akuntan publik atau auditor  independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa  akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.

Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain.  Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai para pengambil keputusan.

2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.


No comments:

Post a Comment