Profesi
akuntan publik atau auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi
masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Jasa Penjaminan (Assurance
Services)
Jasa
penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal
dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka
mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan
sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.
Profesional
yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki
kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa
penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen
atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi
lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian
berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television
rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan
oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau
perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena
sifatnya yang independen.
Jasa
penjaminan bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi
akuntan publik atau auditor independen telah lama menyediakan jasa penjaminan
tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan
ini lebih dikenal dengan jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik
atau auditor independen Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk
memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang
peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang pengawasan web
site. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan
publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.
Jasa Atestasi
Jasa atestasi
(attestation services) adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan
profesi akuntan publik atau auditor independen dengan menerbitkan suatu laporan
tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang
dibuat oleh pihak lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:
1). Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas
laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan
auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang
berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan
bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi
akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan
lainnya.
2). Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review)
atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang
diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak
perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya
yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang
tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan yang
moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian
dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan
tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik
atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
3). Jasa Atestasi Lainnya
Profesi
akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa
atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari
auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan
independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan),
contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa
oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa
debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum
dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga
melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering
diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan
jasa penjaminan lain yang diberikan profesi akuntan publik atau
auditor independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut
mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan
jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya
ialah bahwa akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk
menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan
tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam
penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan
relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak
lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa
atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai
para pengambil keputusan.
2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance
Services)
Jasa bukan
penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor
independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik
atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada
umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan
yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa
akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
No comments:
Post a Comment