Prinsip-Prinsip GCG (Good Corporate Governance)
Terdapat
5 (lima) prinsip dasar GCG, yaitu:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Transparansi
diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
Dalam
mewujudkan transparansi itu sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi
yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (Stakeholder).
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia selaku otoritas pengawas
perbankan di Indonesia dan mempublikasikan informasi keuangan serta informasi
lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara
akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para investor harus dapat mengakses
informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
Dengan
keterbukaan informasi tersebut maka para stakeholder dapat menilai
kinerja berikut mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan
transaksi dengan perusahaan. Adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap
secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, dapat
menghasilkan terjadinya efisiensi atau disiplin pasar. Selanjutnya, jika
prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dapat mencegah
terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak
dalam perusahaan.
2.Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah
yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah kurang
efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan sebaliknya,
Komisaris mengambil alih peran berikut wewenang yang seharusnya
dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan mengenai tugas serta
fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme checks and balances kewenangan
dan peran dalam mengelola perusahaan.
Beberapa
bentuk implementasi lain dari prinsip akuntabilitas ini antara lain:
·
Praktek Audit Internal yang efektif, serta
·
Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan, kebijakan, dan prosedur di
bank.
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban
perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan
terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Penerapan
prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan
operasionalnya seringkali ia menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan
perusahaan) negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu,
lewat prinsip responsibilitas ini juga diharapkan membantu peran pemerintah
dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen
masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.
4. Independency (Kemandirian)
Independensi
merupakan prinsip penting dalam penerapan GCG di Indonesia. Independensi atau
kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Independensi
sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi dalam
proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan
keputusan tersebut. Kejadian ini akan sangat fatal bila ternyata harus
mengorbankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat prioritas utama.
Untuk
meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis, perusahaan
hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek di tingkat
pengurus bank, terutama di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi yang oleh
Undang-undang diberi amanat untuk mengurus perusahaan dengan sebaik-baiknya.
5. Fairness (Kesetaraan dan
Kewajaran)
Secara
sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa didefinisikan
sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga
mencakup adanya kejelasan hak-hak stakeholder berdasarkan sistem
hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor khususnya
pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini
bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi
orang dalam), fraud(penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang),
korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan
seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru,
merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
No comments:
Post a Comment