Fraud
atau kecurangan dalam akuntansi merupakan penyimpangan dari Prosedur
Akuntansi yang benar. Jika Prosedur akuntansi diterapkan dengan benar maka
informasi akuntansi yang dihasilkan akan sangat berguna bagi pihak-pihak yang
membutuhkan. Informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari
suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan
terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannya.
Selain
itu informasi akuntansi yang benar juga dapat berfungsi untuk mengetahui
gambaran keuangan atau keadaan suatu entiti atau perusahaan. Bagaimanakah jika
Informasi Akuntansi yang dihasilkan tidak sesuai dengan prosedur akuntansi yang
benar atau terkandung kecurangan (Fraud)?....
Berikut
Ini akan dijelaskan bentuk kecurangan akuntansi yang pernah dipraktikan perusahaan-perusahaan
besar didunia dan pihak-pihak tertentu, diantaranya :
1.
WorldCom
Perusahaan
telekomunikasi terbesar kedua di Amerika Serikat, mengakui
telah Melakukan skandal akuntansi yang
menyebabkan perdagangan sahamnya di bursa NASDAQ
terhenti. Beberapa minggu kemudian, WorldCom menyatakan
diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja
perusahaan dengan cara memalsukan milyaran bisnis rutin
sebagai belanja modal, sehingga labanya overstated sebesar
$11 milyar pada awal 2002.
Perusahaan
juga meminjamkan uang lebih dari $400 juta kepada Chief Executive Officer
(CEO)nya waktu, Bernard Ebbers, untuk
menutupi kerugian perdagangan pribadinya. Ironisnya
meski di dakwa telah melakukan pemalsuan,
konspirasi dan laporan keuangan yang salah,
mantan CEO WorldCom tersebut mengaku tidak
bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
2.
Enron Corp
Perusahaan
terbesar ke tujuh di AS yang bergerak di bidang
industri energi, para manajernya memanipulasi
angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi moneter
yang besar.
Praktik
kecurangan yang dilakukan antara lain yaitu di Divisi Pelayanan
Energi, para eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak
yang dihasilkan dari estimasi internal.
Pada proyek perdagangan luar negerinya misal
di India dan Brasil, para eksekutif
membukukan laba yang mencurigakan.
Strategi
yang salah, investasi yang buruk dan
pengendalian keuangan yang lemah menimbulkan
ketimpangan neraca yang sangat besar dan harga
saham yang dilebih-lebihkan.
Akibatnya
ribuan orang kehilangan pekerjaan dan kerugian pasar
milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001).
Kasus
ini diperparah dengan praktik akuntansi
yang meragukan dan tidak independennya audit
yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Arthur Andersen terhadap Enron. Arthur
Anderson, yang sebelumnya merupakan salah satu
“The big six” tidak hanya melakukan memanipulasi laporan
keuangan Enron tetapi juga telah melakukan tindakan
yang tidak etis dengan menghancurkan
dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan
kasus Enron.
Independensi
sebagai auditor terpengaruh dengan banyaknya
mantan pejabat dan senior KAP Arthur Andersen yang
bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun
Anderson, dua raksasa industri di
bidangnya, sama-sama kolaps dan menorehkan sejarah kelam
dalam praktik akuntansi.
3.
Indonesia
Kasus
skandal akuntansi bukanlah hal yang baru. Salah satu kasus yang
ramai diberitakan adalah keterlibatan 10
KAP di Indonesia dalam praktik kecurangan
Keuangan. KAP-KAP tersebut ditunjuk untuk
mengaudit 37 bank sebelum terjadinya
krisis keuangan pada tahun 1997. Hasil audit
mengungkapkan bahwa laporan Keuangan bank-bank tersebut
sehat. Saat krisis menerpa Indonesia, bank-bank tersebut kolaps karena
kinerja keuangannya sangat buruk.
Ternyata baru terungkap dalam
investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP tersebut
terlibat dalam praktik kecurangan
akuntansi. 10 KAP yang dituduh melakukan
praktik kecurangan akuntansi adalah Hans
Tuanakotta and Mustofa (Deloitte Touche
Tohmatsu's affiliate), Johan Malonda and Partners
(NEXIA International's affiliate), Hendrawinata and
Partners (Grant Thornton International's affiliate),
Prasetyo Utomo and Partners (Arthur
Andersen's affiliate), RB Tanubrata and Partners,
Salaki and Salaki, Andi Iskandar and Partners, Hadi Sutanto (menyatakan tidak
bersalah), S. Darmawan and Partners, Robert Yogi and Partners.
Pemerintah pada waktu itu hanya melakukan teguran
tetapin tidak ada sanksi.
Satu-satunya
badan yang berhak untuk menjatuhkan sanksi
adalah BP2AP (Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik)
yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan
Akuntan Indonesa (IAI). Setelah melalui
investigasi BP2AP menjatuhkan sanksi terhadap KAP-KAP
tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP
hanya melarang 3 KAP melakukan audit terhadap
klien dari bank-bank, sementara 7 KAP yang lain bebas (Suryana,
2002).
No comments:
Post a Comment