Penerapan
Jam Malam di DKI
Sebagai langkah antisipasi anak di bawah umur
berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan
menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam malam
bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta
Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (26/9)
mengatakan, pemerintah Jakarta pada pertengahan Oktober mendatang akan
melakukan uji coba wajib belajar malam untuk usia sekolah di 10 rukun tetangga
(RT) di Jakarta.
Menurut
Taufik, jam belajar malam ini akan berlaku untuk anak usia tujuh hingga 18
tahun. Pada pukul 19.00 hingga 21.00, anak-anak tersebut diwajibkan
belajar dan tidak keluyuran serta melakukan tindakan yang tidak bermanfaat,
ujarnya.
Dalam
menjalankan program ini, lanjut Taufik, pengawasan dilakukan secara bersama,
baik itu oleh orangtua maupun oleh masyarakat di lingkungan setempat. Dia
menyatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada anak yang melanggar tetapi
sanksi yang akan diberikan bersifat edukasi dan bukan fisik.
Taufik
menyatakan apabila uji coba wajib belajar ini berhasil maka program kebijakan
tersebut akan mulai dilakukan secara menyeluruh di Jakarta. Taufik berharap
semua masyarakat lebih paham dan sadar bahwa pendidikan itu penting dan
menjadi urusan bersama.
“Orang sekitar situ wajib menegur kalau ada anak-anak jam segitu masih nongkong-nongkrong terus kemudian dia main gitar bukan dalam rangka pendidikan. Kemudian untuk membubarkan itu kan sudah sanksi lalu tanya dia anak siapa, orangtuanya siapa, diberitahu ke ketua RT dan diberitahu bahwa anaknya jam sekian masih disini. Jadi prinsip sanksinya edukasi,” ujarnya.
“Orang sekitar situ wajib menegur kalau ada anak-anak jam segitu masih nongkong-nongkrong terus kemudian dia main gitar bukan dalam rangka pendidikan. Kemudian untuk membubarkan itu kan sudah sanksi lalu tanya dia anak siapa, orangtuanya siapa, diberitahu ke ketua RT dan diberitahu bahwa anaknya jam sekian masih disini. Jadi prinsip sanksinya edukasi,” ujarnya.
Komisioner
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfa menilai positif langkah
pemerintah DKI Jakarta tersebut dan ia meminta agar aturan tersebut jelas
sehingga masyarakat memahaminya.
“Lalu
bagaimana setelah jam sembilan malam misalnya, apakah artinya setelah jam
sembilan malam mereka boleh keluyuran gitu atau boleh keluar, itu juga harus
jelas pengaturannya. Tetapi semangatnya saya kira cukup baik untuk mencegah
terjadinya anak-anak melakukan aktivitas yang tidak berguna di malam hari,”
ujarnya.
Hal
senada juga diungkapkan pengamat pendidikan dari Sekolah Taman Siswa,
Darmaningtyas. Aturan jam belajar seperti ini, kata Darmaningtyas, sangat
penting. Menurutnya selain menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah DKI juga
harus membuat sanggar-sanggar belajar di kampung-kampung.
“Supaya
anak-anak yang tidak punya fasilitas belajar itu pada saat jam malam atau
belajar, mereka bisa belajar di perpustakaan kampung, sanggar belajar kampung.
Kan tidak semua orang punya fasilitas belajar maka dibangunkan sanggar-sanggar
belajar di kampung-kampung,” ujarnya.
Kebijakan
ini mendapatkan tanggapan beragam dari pelajar yang ditemui VOA.
“Nggak setuju sih. Nanti kalau misalnya mau buat acara pensi (pentas seni) , acara pensi biasanya kan sampai malam jadi susah. Jadinya kita sebagai murid buat acara yang apresiasi seni gitu jadi ga bisa deh kalau ada peraturan kayak gini,” ujar seorang siswa bernama Nadia.
“Nggak setuju sih. Nanti kalau misalnya mau buat acara pensi (pentas seni) , acara pensi biasanya kan sampai malam jadi susah. Jadinya kita sebagai murid buat acara yang apresiasi seni gitu jadi ga bisa deh kalau ada peraturan kayak gini,” ujar seorang siswa bernama Nadia.
Siswa
lain bernama Quraish mengatakan setuju, “karena memang pelajar tugasnya
belajar. Lagian saya kalau malam memang tidak boleh keluar sama ibu
saya.”
Rencana
penerapan jam belajar malam itu mengemuka setelah terjadinya kecelakaan yang
melibatkan anak di bawah umur di tol Jagorawi pada tengah malam yang menewaskan
tujuh orang, beberapa waktu yang lalu.
Referensi
No comments:
Post a Comment