1.
ALI
(20211592)
2. HOKKOP PARLIAN SITOMPUL
(23211400)
3. MUHAMMAD ZAKARIA
(29211361)
4. MUKHLASIN
(25211028)
5. REGGY GIFFARI
(25211933)
Nama Usaha
: Klinik H@MIA
Alamat :
Jl. Pedurenan 3 No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan
Tanggal Pendirian
: 10 Oktober 2003
Izin Usaha :
No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
Akta Notaris : No
. 1 Tanggal 24 Nopember 1999
Penanggung Jawab :
Rohman Anda Rosmala
Praktek Dokter
Umum
Dokter merupakan komponen
utama dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemberian pelayanan
kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas /
pekerjaannya, dokter diperbolehkan melakukan tindakan berupa intervensi medis
pada tubuh manusia. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin
Praktik (SIP).
Sejarah Klinik
H@MIA
Yang melatar belakangi
terciptanya klinik ini adalah adanya tuntutan masyarakat akan kebutuhan
pelayanan kesehatan yang terjangkau. Dengan berdirinya klinik ini diharapkan
mengurangi beban masyarakat terhadap kerugian ekonomi yang dikaitkan dengan
pelayanan kesehatan.
Tujuan utama didirikannya
Klinik H@MIA yaitu untuk membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan membuka lowongan
pekerjaan untuk tenaga kerja produktif yang belum bekerja dan dalam
bidang-bidang lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang
berlaku. Pada awal berdirinya Klinik H@MIA hanya melayani masyarakat disekitar
lokasi Klinik H@MIA, namun untuk mencapai tujuan tersebut itu dirasa kurang
memadai apabila bersifat lokal. Sehingga Klinik H@MIA terus menjalin kerjasama
dengan perusahaan- perusahaan, sekolah-sekolah, Asuransi Pemerintah, Asuransi
Swasta dan masyarakat disekitar wilayah Klinik H@MIA yang makin lama makin jauh
jangkauannya.
Klinik H@MIA adalah Sebuah
bentuk usaha Unit Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Didirikan pada
tanggal tanggal 10 Oktober 2003 dengan sasaran utama adalah wilayah Desa
Pedurenan Kecamatan Gunungsindur Bogor. Berdasarkan pada :
- Akte Notaris
No . 1 Tanggal 24 Nopember
1999
- Izin Dinas
Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Bogor No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
- Yang berkedudukan di
:
Jalan Pedurenan 3No. 68 Rt 03
Rw 01 Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur – Bogor 16340 Telp. (0251)
8600023
Penanggung Jawab: Rohman
Anda Rosmala
Jam Praktek Klinik
H@MIA
Pagi : 06:00 s.d
09:30
Sore : 16:00 s.d
21:00
Seiring berjalannya waktu
Klinik ini akhirnya buka jam praktek 12 jam sampai sekarang.
Visi dan Misi Klinik
H@MIA
1. Mewujudkan Sumber Daya
Manusia yang berkualitas
Untuk mencapai “ Terwujudnya
Sumber Daya Manusia berkualitas melalui jalur kesehatan“ yang diutamakan adalah
menciptakan pengertian dan kesadaran Pemeliharaan kesehatan sejak dini, yang
akan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia terhadap Kuantitas yang akan
dicapai.
2. Memberikan Solusi dalam
masalah kesehatan
Klinik H@MIA berusaha
mengantisipasi kendala kendala yang muncul dan menghambat kebutuhan kesehatan
Sumber Daya Manusia serta memberikan suatu solusi dalam mencapai derajat
kesehatan yang layak Bagi Masyarakat dan Karyawan.
3. Meringankan Biaya
Pemeliharaan Kesehatan
Program yang berhubungan
dengan Resiko Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh
masyarakat dan perusahaan, dimana masyarakat dan perusahaan memperhatikan biaya
kesehatan dengan biaya tetap dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara
profesional sehingga dapat meringankan biaya kesehatan.
4. Memberikan Jaminan
Kesehatan Yang Memuaskan
Untuk memenuhi kebutuhan
pemeliharaan kesehatan ini Klinik H@MIA membuat program program kesehatan yang
didukung oleh tenaga medis yang mempunyai dedikasi, personalitas dan
profesionalisme tinggi dalam bidangnya masing masing sehingga konsumen
mendapatkan jaminan kesehatan yang memuaskan.
MOTTO KLINIK
H@MIA
“ KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN
KAMI “
“KESEMBUHAN ANDA ADALAH
KEPUASAN KAMI “
1. Izin Mendirikan Bangunan
( IMB ) atau AKTA Tanah
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB
) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun tempat usaha
yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan
yang meliputi aspek pertahanan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan,
aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Di dalam membuka usahanya praktek klinik
H@MIA menggunakan bangunan yang sudah ada ( rumah sendiri ), jadi klinik H@MIA
disini tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) tetapi menggunakan
AKTA Tanah.
Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang PBB
2. Surat Izin Praktik Dokter
Surat izin praktik
(SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan
menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Sebelumnya para
pemohon SIP harus mendapatkan Surat tanda registrasi dokter karena dalam salah
satu syarat untuk mendapatakn SIP adalah STR itu sendiri. STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan yang
telah diregistrasi.
Disamping ketentuan
persyaratan perizinan bagi dokter, peraturan perundang-undangan juga mengatur
siapa pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan/menandatangani STR dan SIP
tersebut. Untuk pelayanan STR, dikarenakan konsep pelayanan STRnya dilakukan
secara sentralisasi, hanya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak
menimbulkan permasalahan dalam praktiknya, kecuali terkait hal teknis dalam uji
kompetensinya.
3. Permohonan Izin
Mendirikan Balai Pengobatan
Praktik kedokteran bukanlah
suatu pekerjaan yang boleh dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh
dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran yang memiliki kompetensi yang
memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di
bidang itu dan bekerja sesuai dengan etik, standar dan profesionalisme yang
ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Prosedur untuk mendapatkan
perizinan:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
- Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
- Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
- Survei lapangan
- Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
- Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan.
4. Surat Keterangan untuk
melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan
Surat
keterangan untuk melaksanakan operasional Balai Pengobatan dapat di peroleh dari
Dinas Kesehatan setempat.
Proses untuk mendapat Surat
Keterangan melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan
yaitu:
1. Melapor ke Dinas Kesehatan
Kota setempat utuk mendapat surat bukti lapor
2. Melapor ke kepala puskesmas
wilayah kerja yang bersangkutan untuk mendapat surat rekomendasi dari kepala
puskesmas
3. Melapor ke IDI setempat
untuk daftar sebagai anggota IDI dan untuk mendapatkan
surat rekomendasi dari
organisasi profesi, yakni IDI
4. Setelah surat rekomendasi
dari IDI keluar, seluruh berkas diajukan ke BPPT untuk
mendapatkan
SIP
5. Setelah mendapat SIP, TS
bisa langsung buka praktek
Setelah dapat rekomendasi dari
puskesmas dan IDI setempat, berikut berkas-berkas yang harus disiapin untuk
diserahkan ke BPPT:
1. Photo copy ijazah
terakhir
2. Photo copy KTP setempat
yang masih berlaku
3. Photo copy Surat Tanda
Registrasi (STR)
4. Surat Rekomendasi dari
Kepala UPTD Puskesmas setempat
5. Surat Rekomendasi dari
organisasi profesi tempat domisili tenaga medis yang menyatakan antara lain
kemampuan fisik dan mental yang didasarkan atas keterangan dokter, memiliki
kemampuan keilmuan dan keterampilan klinis dalam bidang profesi yang didasarkan
atas perolehan angka kredit dalam pendidikan kedokteran berkelanjutan serta
memiliki moralitas dan etika yang baik untuk melakukan tugas sesuai dengan kode
etik profesinya. Dalam hal keanggotaan organisasi profesi bukan berdasarkan
domisili, maka pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi disesuaikan dengan
ketentuan organisasi profesi yang bersangkutan.
6. Surat pengantar dari
organisasi profesi dimana tenaga medis melakukan praktek
7. Pas photo ukuran 4 x 6
sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 (dua)lembar
8. Map snelhekter plastik
warna kuning sebanyak 1 (satu) buah
5. Surat pernyatan tidak
keberatan dari lingkungan setempat
Surat yang
menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita
jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya
pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari
usaha yang kita lakukan. Izin lingkungan adalah izin pada ketua RT, tembusannya
dapat diurus ke ketua RW dan pejabat kelurahan setempat.
6. Daftar Ketenagaan
Di praktek
kedokteran ini terdapat struktur organisasi / daftar ketenagaan. Ketenagaan
organisasi dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan jumlah setiap individu.
Jenis ketenagaan organisasi berdasarkan keperawatan adalah suatu profesi yang
mandiri bagi setiap mereka yang mendalaminya.
No comments:
Post a Comment