ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
NAMA :
REGGY GIFFARI
KELAS : 2EB10
NPM :
252111933
POKOK BAHASAN : HUTANG DAGANG
A.
Sejarah Hukum Dagang
Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum
merupakan yang asli lahir dan
dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa
Belanda dahulu. Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari kitab
undang-undang hukum dagang Belanda, dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).
Adanya sejarah pertumbuhan hukum dagang ini telah dimulai
sejak abad pertengahan di Eropa. Hal ini sesuai dengan terjadinya perkembangan
kota-kota di Eropa barat, seperti kota Bizantium di Italia dan Prancis Selatan
sebagai pusat perdagangan. Di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan
hukum yang disebut hukum
dagang, di samping hukum romawi yang sudah ada. Kemudian sebagian kota di
Prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara
di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Pada abad ke-17 di Prancis
dibuatlah kondifikasi dalam hukum dagang, yaitu oleh Louis XIV (1643-1715)
telah membuat suatu ketentuan perdagangan pada tahun 1673 untuk kaum pedagang.
Kemudian dibuat lagi ketentuan perdagangan melalui laut pada tahun 1681 yang
mengatur hukum perdagangan laut untuk pedagang kota pelabuhan. Pada tahun 1807
di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku
bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code
de Commerce. Selain itu, disusun pula kitab lainnya, sepertiCode Civil
des Prancis yang mengatur hukum
sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code
Penal yang mengatur hukum
pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada tanggal 1 Januari
1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena
itu, Belanda berhasil mengubah Code
de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel,
karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.
Pada tahun 1838, Code
Civil dan Code de Commerce dinyatakan berlaku di negeri Belanda,
padahal pemerintah Nederland mengharapkan adanya hukum dagang sendiri yang
terdiri atas tiga buku sehingga atas usul inilah kemudian menjadi Wetboek Van Koophandel (WvK) yang berlaku mulai tanggal 1
Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordasi, yaitu asas yang sama
menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di negara lain (yang
menjadi jajahannya) atas dasar pasal 131 IS. Mulai berlaku pada tanggal 1 Mei
1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan penyelarasannya untuk
diberlakukan di Indonesia, yang disebut kitab undang-undang hukum dagang. Pada
waktu itu, Wetboek van
Koophendel hanya berlaku
bagi Tionghoa dan orang asing lainnya,sedangklan bagi orang Indonesia asli
tetap berlaku hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri dapat menundukkan diri
pada Wetboek van Koophendel. Bahkan, dasar-dasar dari hukum
bisnis sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat,
seperti hukum kontrak/perjanjian adat atau hukum jual beli rakyat Indonesia
dengan para saudagar asing kala itu, seperti dengan saudagar-saudagar Portugis,
Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain (Munir Fuady, 2005:4).
Dalam dunia usaha perdagangan,
berlaku empat macam sistem hukum, yaitu :
a. Sistem hukum common law
b. Sistem
hukum civil law
c. Sistem hukum Islam
d. Sistem
hukum adat
Sistem hukum common
law berlaku di Amerika
Serikat dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara islam/negara yang
mayoritas penduduknya muslim (paling banyak penganutnya). Berbeda dengan sistem
hukum civil law yang berlaku di negara-negara Eropa
Kontinental dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara Islam/negara
yang mayoritas penduduknya muslim, antara lain Indonesia. Adapun sistem hukum
Islam, misalnya dalam kontrak berlaku dibeberapa negara Islam/negara mayoritas
penduduknya muslim, berdampingan dengan sistem hukum common law dan civil law,
contohnya penerbitan Sukuk di Malaysia memakai lembaga hukum “Trust” (sistem
hukum common law),
sedangkan penerbit Kafalah di Indonesia memakai ketentuan penjaminan yang
diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijke Wetboek). Sistem hukum adat semakin sempit
yurisdiksinya kerena posisinya digantikan oleh hukum nasional.
Kitab undang-undang hukum dagang hanya
turunan dari Wetboek van
Koophandel Belanda yang
dibuat atas dasar konkordansi pasal 131 Indische
Staatsregeling. Pada tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia
merdeka. Dengan kententuan pasal II aturan peralihan undang-undang dasar 1945
yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa segala
lembaga dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu (Wetboek van Koophendeldan
lain-lainnya) masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru
menurut undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya era
globalisasi, otonomi daerah dan perdagangan bebas, dalam dunia bisnis telah
memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melewati batas wilayah
negara. Dengan demikian, barang dan jasa yang dihasilkan suatu perusahaan yang
ditawrkan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri semakin bervariasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha memerlukan perangkat hukum dagang yang
memadai,baik berupa peraturan perundang-undangan maupun adat kebiasaan yang
tidak tertulis.
Dengan demikian,
adanya hukum dagang di indonesia didukung oleh Pemerintah RI dan seluruh rakyat
Indonesia sejak kabinet Presidentil tahun 1945 hingga Kabinet Indonesia Bersatu
tahun 2004-2009, sampai saat ini dengan mengadakan reformasi dibidang hukum,
ekonomi, politik dan lain lain.
Berlakunya hukum dagang
Perkembangan hukumdagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis
) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah
hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang
kedaulatan
Dan pada tahun
1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada
yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan
ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada
tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang dagang
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
B.
Pengertian Hukum Dagang
Pengertian
hukum dagang menurut :
- Ahmad
Ihsan
Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
- Purwo
Sucipto
Hukumperikatan
yang timbul dalam lapangan perusahaan.
- CST.
Kansil
Hukum
perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
- Sunaryati
Hartono
Hukum ekonomi,
keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut
pengembangan kehidupan ekonomi.
- Munir
Fuadi
Hukum Bisnis,
suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan
tertentu.
C.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja
mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang
sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
KUHD mulai
berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Perkumpulan-Perkumpulan Dagang
v Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
v Perseraoan Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
v Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu
bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
v Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte
notaris
¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan
pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang
diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai
kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan
dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
v Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang
dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a) Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk
semua golongan penduduk.
b) Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus
untuk bangsa Indonesia
c) Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi,
jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨ Berasaskan gotong royong
¨ Merupakan badan hukum
¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus
mendapat izin dari menteri Koperasi.
v Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/
237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW
(stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19
(Perpu tahun 1960)
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di
Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
§ Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
§
Badan
Usaha Milik Swasta
§ Koperasi
Ø Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Berbentuk Persero
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri. tunduk pada
2. Berbentuk
Perjan
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan
bukan semata-mata mencari keuntungan.
- Berbentuk
Perum
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum
bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
Ø Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
A. Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
B. Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki
oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan,
akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi
besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu
justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak
terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
C. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
D. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut.
E. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
Ø Koperasi
Suatu bentuk
kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
§
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a) Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b) Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c) Dalam
UU no. 79 tahun 1958
Daftar
Pustaka