Selamat Datang Di Blog REGGY GIFFARI ^-^ KEEP THE BLUE FLAG FLYING HIGH

Wednesday, April 24, 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( HUKUM DAGANG )


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


NAMA                                   : REGGY GIFFARI
KELAS                                  : 2EB10
NPM                                       : 252111933
POKOK BAHASAN             : HUTANG DAGANG

A.          Sejarah Hukum Dagang

Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan yang asli lahir dan

dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari kitab undang-undang hukum dagang Belanda, dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).

Adanya sejarah pertumbuhan hukum dagang ini telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa. Hal ini sesuai dengan terjadinya perkembangan kota-kota di Eropa barat, seperti kota Bizantium di Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum yang disebut hukum dagang, di samping hukum romawi yang sudah ada. Kemudian sebagian kota di Prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).

Pada abad ke-17 di Prancis dibuatlah kondifikasi dalam hukum dagang, yaitu oleh Louis XIV (1643-1715) telah membuat suatu ketentuan perdagangan pada tahun 1673 untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi ketentuan perdagangan melalui laut pada tahun 1681 yang mengatur hukum perdagangan laut untuk pedagang kota pelabuhan. Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce. Selain itu, disusun pula kitab lainnya, sepertiCode Civil des Prancis yang mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel, karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.

Pada tahun 1838, Code Civil dan Code de Commerce dinyatakan berlaku di negeri Belanda, padahal pemerintah Nederland mengharapkan adanya hukum dagang sendiri yang terdiri atas tiga buku sehingga atas usul inilah kemudian menjadi Wetboek Van Koophandel (WvK) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordasi, yaitu asas yang sama menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di negara lain (yang menjadi jajahannya) atas dasar pasal 131 IS. Mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut kitab undang-undang hukum dagang. Pada waktu itu, Wetboek van Koophendel hanya berlaku bagi Tionghoa dan orang asing lainnya,sedangklan bagi orang Indonesia asli tetap berlaku hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri dapat menundukkan diri pada Wetboek van Koophendel. Bahkan, dasar-dasar dari hukum bisnis sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat, seperti hukum kontrak/perjanjian adat atau hukum jual beli rakyat Indonesia dengan para saudagar asing kala itu, seperti dengan saudagar-saudagar Portugis, Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain (Munir Fuady, 2005:4).

Dalam dunia usaha perdagangan, berlaku empat macam sistem hukum, yaitu :

a.     Sistem hukum common law

b.     Sistem hukum civil law

c.      Sistem hukum Islam

d.     Sistem hukum adat

Sistem hukum common law berlaku di Amerika Serikat dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim (paling banyak penganutnya). Berbeda dengan sistem hukum civil law yang berlaku di negara-negara Eropa Kontinental dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara Islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim, antara lain Indonesia. Adapun sistem hukum Islam, misalnya dalam kontrak berlaku dibeberapa negara Islam/negara mayoritas penduduknya muslim, berdampingan dengan sistem hukum common law dan civil law, contohnya penerbitan Sukuk di Malaysia memakai lembaga hukum “Trust” (sistem hukum common law), sedangkan penerbit Kafalah di Indonesia memakai ketentuan penjaminan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijke Wetboek). Sistem hukum adat semakin sempit yurisdiksinya kerena posisinya digantikan oleh hukum nasional.

Kitab undang-undang hukum dagang hanya turunan dari Wetboek van Koophandel Belanda yang dibuat atas dasar konkordansi pasal 131 Indische Staatsregeling. Pada tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia merdeka. Dengan kententuan pasal II aturan peralihan undang-undang dasar 1945 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa segala lembaga dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu (Wetboek van Koophendeldan lain-lainnya) masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru menurut undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya era globalisasi, otonomi daerah dan perdagangan bebas, dalam dunia bisnis telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melewati batas wilayah negara. Dengan demikian, barang dan jasa yang dihasilkan suatu perusahaan yang ditawrkan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri semakin bervariasi. Oleh karena itu, pelaku usaha memerlukan perangkat hukum dagang yang memadai,baik berupa peraturan perundang-undangan maupun adat kebiasaan yang tidak tertulis.

Dengan demikian, adanya hukum dagang di indonesia didukung oleh Pemerintah RI dan seluruh rakyat Indonesia sejak kabinet Presidentil tahun 1945 hingga Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2004-2009, sampai saat ini dengan mengadakan reformasi dibidang hukum, ekonomi, politik dan lain lain.


Berlakunya hukum dagang
Perkembangan hukumdagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

B.     Pengertian Hukum Dagang
Pengertian hukum dagang menurut :
  1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
  1. Purwo Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
  1. CST. Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
  1. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
  1. Munir Fuadi
Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

C.    Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Sumber Hukum Dagang
1.      Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.      Kebiasaan
a.  Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak   secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat
5.      Doktrin

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Perkumpulan-Perkumpulan Dagang
v  Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
v  Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
v  Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
v  Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨      Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨      PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨      PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨      PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨      Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
v  Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a)      Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b)      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c)      Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨      Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨      Berasaskan gotong royong
¨      Merupakan badan hukum
¨      Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
v  Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.       Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.      Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.       Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
§  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
§  Badan Usaha Milik Swasta
§  Koperasi

Ø  Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.      Berbentuk Persero
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. tunduk pada
2.      Berbentuk Perjan
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
  1. Berbentuk Perum
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.

Ø  Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
A.    Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

B.     Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

C.     Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

D.    Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut.

E.     Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Ø  Koperasi
Suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a)       Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b)       Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c)       Dalam UU no. 79 tahun 1958

Daftar Pustaka

Monday, April 15, 2013

CERITA MAHASISWA ABSURD 1

ENAM LAKI LAKI

Pagi indah ditemani secangkir kopi, ditambah alunan lagu Reggae yang membuat semakin terasa sangat nikmat. Kusapa sinar mentari yang sudah beranjak dari tidurnya, “Selamat pagi mentari, semoga kau tidak beranjak dari tempat mu sekarang,”
      Suasana dipuncak yang  nyaman, udara yang sejuk yang tidak seperti dikota yang penuh polusi. Aku bersama 6 teman lelaki ku. Dipagi yang cerah ini kami ingin berenang walaupun dingin, tetapi tetap kami laksanakan.
      “Wow berenang dipagi hari sepertinya nikmat sekali,”ujarku diruang tamu bersama ke5 temanku.
Temanku Ali berkata “lebih asik lagi kalau kita berenang ditemani gadis gadis,”
Utas dan hokop pun menjawabnya dengan bersamaan “ NAH benar itu li, lu punya kontak gadis gadis yang asik buat dibawa kesini,”
Ali menjawab “ada banyak nih, mau yang ukuran apaan? Hahaha,”
      “Li gua mau yang ukuran 3x4 dong ada gak,” seru aku dengan tertawa
        “gua yang enak aja li, asal goyangan nya yahut, oke!”
         “Apaan 3x4 lu kira mau ngisi KRS pake foto 3x4”saut hokop.
       Saat itu ada temanku satu orang yang tidak mau ikutan yaitu jaka. Jaka orang yang BISA dibilang alim dari kami berenam. Jaka pun ternyata tidak bisa berenang, makanya dia tidak mau ikutan.
       Tapi jaka pun berkata “dosa eh dosa astagfirullah, gua ngeliatin aja dah, sama videoin yah.
       “HAHAHAHAHA,” tertawa kami berlima.
      Saat itu ali sedang menghubungi gadis yang bisa diajak kevila untuk berenang bersama, tetapi ali tidak memberi tau seperti apa gadis itu. Dia cuma mengatakan “gadis ini cewek berambut panjang, dan wow ajib.
       Aku, hokop ,utas, tio, dan jaka pun penasaran seperti apa gadis itu.
      “tenang 30menit juga dateng ko, celana pada longgarin aja dulu,” ujar ali.
         Setelah 30menit berlalu, ada suara dari luar pintu seperti ada yang memanggil. “permisi ada orang didalam,” kata gadis yang ali hubungi tadi.
        Kami berenam menjawab “iya ada, silahkan masuk , pintu nya gak dikunci ko”
      Pintu pun dibuka oleh gadis itu, dia masuk kedalam dan kami pun berkata................................................