Selamat Datang Di Blog REGGY GIFFARI ^-^ KEEP THE BLUE FLAG FLYING HIGH

Monday, October 14, 2013

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MOBIL MURAH


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MOBIL MURAH 

Berbagai kalangan yang pro atau setuju dengan program pemerintah terkait mobil murah tersebut pada intinya menyatakan, program mobil murah dan berteknologi ramah lingkungan. Hal ini merupakan kebutuhan di Indonesia, sebab saat ini mobil ramah lingkungan sangat minim. Namun, karena infrastruktur jalan dan tranasportasi umum masih dalam pembenahan, hendaknya produksi mobil murah dilakukan dalam jumlah yang tidak banyak. Sebab, jika produksi tinggi, sementara angkutan umum dan jalan masih tebatas, maka kemacetan lalu lintas yang saat ini sudah padat akan semakin parah, seperti kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang etiap hari disesaki jutaan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Nah, jika LCGC dijual secara besar-besaran di kawasan ini, maka upaya pemerintah untuk mengurai kepadatan jalan semakin sulit. Apalagi program pembangunan MRT dan Monorail di Jakarta masih belum terealisasi. 

Menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, peluang untuk pasar otomotif terlebih produk mobil murah sangat terbuka. Dan berharap Indonesia jadi salah satu produsen produk otomotif. 

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, ada tiga hal yang ingin dicapai oleh pemerintah dari dikeluarkannya aturan mobil murah seharga di bawah Rp 100 juta yaitu pertama, memperkuat strategi kita untuk mengurangi konsumsi BBM. Kedua, aturan mobil murah ini harus memperkuat strategi dan komitmen pemerintah mengurangi 26% efek gas rumah kaca pada 2020. Ketiga, harus memperkuat struktur industri otomotif kita, jangan sekedar hanya merakit saja. Tapi akhirnya menjadi mobil nasional, memproduksi sendiri, dalam lokal konten yang tinggi. Sepanjang ini dicapai, saya kira memenuhi kriteria. 

Sementara soal pro dan kontra mobil murah yang timbul saat ini, Hatta mengatakan pemerintah akan memantau perkembangan mobil murah di Indonesia. Pemerintah tidak akan menutup atau menarik aturan ini, karena akan menimbulkan ketidakpastian. 

Pakar Ekonomi, Didik J. Rachbini menilai positif program pemerintah melalui mobil murah yang disebut Low Cost Green Car (LCGC) dengan kisaran harga di bawah Rp 100 juta. Paling tidak menurut Didik, kebijakan mobil murah bagus sekali agar akses rakyat semakin luas pada sarana transportasi, bisa dijadikan basis untuk ekspor menambah devisa untuk kekuatan ekonomi. 

Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum PMI pusat, mendukung kebijakan mobil murah di Indonesia. Menurut Kalla, tidak adil jika ada pihak yang melarang dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Hal itu menghilangkan hak rakyat berkemampuan pas-pasan yang ingin memiliki mobil. 

Mobil murah dan ramah lingkungan yang dicanangkan melalui slogan untuk sasaran industri otomotif tidak pernah terdengar, bahkan ketika Jokowi mensponsori Mobil Esemka Solo ketika ia masih menjabat Walikota Solo. Tidak satu patah kata pun Kemeterian Perindistrian mengomentari mobil murah produk Esemka Solo. Nampaknya Kementerian Perindustrian merasa tertinggal dan mulailah sejak itu program otomotif mobil murah dilakukan, tanpa pedoman yang jelas ada atau tidakkah GBHN yang telah ditetapkan Pemerintah untuk mengembangkan industry mobil murah dan ramah lingkungan.

Sikap Gubernur DKI Jokowi yang menolak mobil murah program Pemerintah cq Kementerian Perindustrian yang merencanakan akan memasarkan didalam negeri, secara formal didasarkan alasan situasional dapat mengakibatkan jumlah mobil dijalanan akan bertambah banyak dan selanjutnya kemacetan yang juga akan bertambah parah. 

Pihak yang mendukung Program Pemerintah beralasan, penjualan mobil murah tersebut akan memberikan pemasukan ganda dibidang pajak, berbagai macam biaya pengurusan BPKB, Plat Nomor, dan lain-lain. Yang paling telak adalah program mobil murah tersebut adalah program Pemerintah yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Sementara itu Jokowi hanya bisa mengatakan program pemerintah tersebut salah, yang benar adalah program transportasi murah bukan program membuat mobil murah.

Jokowi juga berdalih Pemerintah tidak konsekwen, ketika mobil Esemka Solo diperkenalkan sebagai mobil murah yang lolos uji kelayakan dan siap untuk diproduksi, Kementerian Pertindustrian diam saja. Secara tidak langsung, Jokowi mungkin menilai ada kepentingan bisnis dibelakang program mobil murah made in Kementerian Perindustrian tersebut.

Kebutuhan mobil untuk jaman sekarang memang semakin maju, hal ini terbukti dengan banyaknya tipe mobil yang membanjiri pasar-pasar otomotif dan terlebih lagi kini sudah banyak mobil murah yang bermunculan. Namun bagi rekan rekan yang ingin membeli mobil alangkah baiknya anda mengetahui kelebihan dan juga kekurangan setiap jenis mobil yang akan dibeli.
Beberapa kelebihan dan kekurangan adanya mobil murah.


Dampak Positif :
1. Akan mendorong pabrikan mobil untuk agresif berinvestasi di Indonesia guna membangun pabrik baru untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan.
2. Akan menciptakan permintaan baru serta mendorong pertumbuhan pasar otomotif domestic karena akan semakin banyak orang memiliki kemampuan untuk membei mobil.
3.  Penanaman modal asing yang baru akan menciptakan kerja baru, serta meningaktkan pendapatan masyarakat.
4.     Akan memasu pabrikan mobil untuk membawatekonolgi baru, serta membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia

Dampak negatif

1. Meningkatnya kepemilikan penggunaan mobil pribadi dijalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas atau macet.
2.     Meningkatkan konsumsi BBm karena masih menggunakan BBM bersubsidi
3.     Peminat angkutan umum akan semakin berkurang
4.     Dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.








Wednesday, June 5, 2013

Analisa Jurnal "Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"



PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9J2009%20I%20KETUT%20KARMI%20NURJAYA.pdf


1.         Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2.         Azas dan Tujuan

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3.         Kegiatan yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.     menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b.     menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c.       membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d.      melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4.         Perjanjian yang dilarang

1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5.         Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
I.          Perjanjian yang dikecualikan
a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b. Waralaba
c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f. Perjanjian internasional

II.       Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

III.    Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

6.         Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

7.         Sanksi
Apabila importir tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.